Bogor – Pemkot Bogor akan tetap menegakkan aturan batas usia teknis angkot. Rancangan Perwali sedang digodok sebagai skema transisi penataan angkutan umum perkotaan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan Perwali penataan angkot masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
“Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal, Sabtu (1/6).
Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum. Aturan itu akan diturunkan melalui Perwali.
Dalam draf Perwali, angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapat kelonggaran, diarahkan masuk kembali melalui skema konversi dua menjadi satu.
Syaratnya, usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun. Jenal menekankan bahwa ketentuan tersebut masih bersifat konsep dan draf awal.
Pembahasan lanjutan serta perizinan hingga tingkat provinsi masih dibutuhkan.
Pengemudi dan pengusaha angkot terdampak meminta penyesuaian kebijakan karena masih bergantung pada operasional angkot sebagai sumber pendapatan.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih,” ujar Jenal.
Penataan ulang koridor dan trayek angkot nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing zona. Tujuannya untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkot dan penumpang di sejumlah jalur.
Jenal menegaskan Pemkot Bogor tidak mengendurkan penegakan perda tersebut. Proses penghapusan kelonggaran batas usia teknis perlu dilakukan secara terperinci setelah Perwali itu rampung.
Sambil menunggu Perwali Bogor disahkan, Pemkot setempat menghentikan sementara razia terkait batas usia angkot. Namun, penertiban administrasi seperti SIM dan STNK tetap dilakukan.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui. Razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan,” kata Jenal.
Dinas Perhubungan Kota Bogor juga telah melakukan pendataan angkot yang telah mencapai usia 20 tahun. Pendataan ini sebagai dasar penataan transportasi ke depan.
Pengemudi diminta menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sebelumnya, para pengemudi dan pengusaha angkot menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penghapusan kelonggaran batas usia angkot dan meminta penyesuaian kebijakan.












