Madiun – KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Penggeledahan terkait dugaan korupsi.
Penggeledahan dilakukan di Madiun, Jawa Timur. Dari lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan dilakukan pada 21 Januari 2026 hingga malam hari. Tujuannya mencari bukti lain untuk memperkuat bukti awal.
KPK menduga Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar. Penerimaan itu sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp1,1 miliar pada periode 2019-2022.
Maidi juga diduga menerima Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep, Rabu (21/1/2026).
Total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar. Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung.







