Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.

Hal itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.

Pemerintah sedang menyiapkan draf RUU tersebut. Hal itu diungkapkan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Prasetyo menjelaskan maksud pemerintah terkait wacana pembentukan RUU ini.

Menurutnya, setiap sumber informasi di semua platform harus memiliki penanggung jawab.

“Segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Pemerintah juga harus memikirkan efek dari platform informasi dan komunikasi. Terutama jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab.

RUU ini nantinya akan berkesinambungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prasetyo menyinggung perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI) yang pesat.

Ia tidak ingin kecanggihan teknologi dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang mempersiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Tujuannya adalah untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan ke Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih banyak kesalahpahaman berita dan informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional.

Hal ini sering dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” kata Yusril.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *