Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Demokrat, BSN, ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja. LBH Padang menyoroti tanggung jawab moral partai.
LBH Padang menilai partai politik harus menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader. Bukan hanya mengusung.
“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi,” kata Kepala Divisi LBH Padang, Alfi Syukri, Senin (12/1/2026).
“Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” lanjutnya.
Menurut Alfi, partai seharusnya mengambil langkah sejak awal, bahkan sebelum kader jadi tersangka.
Partai dapat menangguhkan hak dan kewajiban kader, atau memberhentikan sementara.
“Jika memang terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi tegas dari partai,” ujarnya. “Ini penting sebagai bukti komitmen anti-korupsi.”
LBH Padang menyoroti sikap Partai Demokrat yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka.
“Dalam kasus korupsi, partai semestinya bersikap transparan,” tegas Alfi.
“Partai harus menjelaskan sikapnya, apakah mendukung proses hukum atau memiliki pandangan lain.”
Alfi menanggapi informasi bahwa BSN tidak lagi hadir dalam kegiatan kedewanan sejak Juni 2025.
Status hukum BSN tetap harus disikapi secara kelembagaan oleh partai maupun DPRD Sumbar.
LBH Padang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika nilai-nilai anti-korupsi tidak dibuktikan dengan sikap nyata, maka hal itu akan mencoreng citra partai,” kata Alfi.
Soal etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar berwenang menilai dugaan pelanggaran etik.
“Jika melihat tekanan publik dan prinsip etika, mestinya ada langkah nonaktif sementara,” ujarnya.
Alfi menegaskan bahwa proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah.







