Berita

Polisi Periksa Richard Lee Intensif Hingga Tengah Malam

90
×

Polisi Periksa Richard Lee Intensif Hingga Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
8175516441054cf5032b1f27d0065a4a.jpg
8175516441054cf5032b1f27d0065a4a.jpg

Jakarta – Dokter Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dihentikan sementara karena alasan kesehatan.

“Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” kata Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Polisi telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan dari dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif.

Penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reonald menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard Lee masih dipertimbangkan.

“Kan, masih diperiksa, kalau untuk masalah ditahan atau tidak ditahan tergantung dari individu tersangkanya,” ujarnya.

Menurutnya, penahanan tidak wajib dilakukan jika tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sejauh ini, Richard Lee dinilai kooperatif dan bersedia hadir jika dibutuhkan penyidik.

Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus ini dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel.