Berita

Istana Jelaskan Gaji Hakim Ad Hoc Dihitung Terpisah dari Hakim Karir

131
×

Istana Jelaskan Gaji Hakim Ad Hoc Dihitung Terpisah dari Hakim Karir

Sebarkan artikel ini
8b0f3fdd67f109f318e863b1f0cc3d26.jpg
8b0f3fdd67f109f318e863b1f0cc3d26.jpg

Bogor – Kabar baik bagi hakim ad hoc di Indonesia. Pemerintah sedang merumuskan formula khusus untuk kenaikan gaji mereka.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, perhitungan gaji hakim ad hoc akan dilakukan secara terpisah, menyesuaikan dengan gaji hakim karier. Prosesnya saat ini masih dalam tahap detail.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, terus berkomunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.

Perbedaan struktur antara hakim ad hoc dan hakim karier menjadi alasan rumusan kenaikan gaji dibuat berbeda. “Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc. “Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji hakim ad hoc saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti belum ada penyesuaian selama 13 tahun.

Sementara itu, tunjangan hakim karier mengalami kenaikan mulai tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Besaran kenaikan bervariasi, mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang meliputi hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengancam mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret mengatasi ketimpangan pendapatan antarhakim.