Berita

Bareskrim Usut Tuntas Pembalakan Liar Pemicu Banjir Aceh

129
×

Bareskrim Usut Tuntas Pembalakan Liar Pemicu Banjir Aceh

Sebarkan artikel ini
bareskrim-mulai-usut-kasus-kayu-gelondongan-penyebab-banjir-di-aceh
bareskrim mulai usut kasus kayu gelondongan penyebab banjir di aceh

Jakarta – Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi asal-usul kayu tersebut.

Fokus utama adalah kayu yang ditemukan di Aceh Tamiang.

“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu yang pertama,” ujarnya.

Penyelidikan awal mengindikasikan kayu gelondongan berasal dari pembukaan lahan di Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Diduga, pembukaan lahan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Serbajadi atau Hutan Lindung Simpang Jernih.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan sedimentasi akibat pelanggaran saat pembukaan lahan yang menyebabkan bencana alam.

Pembukaan lahan di kemiringan 40 derajat ke atas berpotensi menyebabkan longsor atau banjir karena sedimentasi.

“Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup,” kata Irhamni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka korporasi dan perorangan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Irhamni menegaskan pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” tegasnya.