Jakarta – Partai Demokrat mendukung Pilkada melalui DPRD. Mekanisme ini dinilai bisa memperkuat pemerintahan daerah.
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan keterangan tertulis (6/1/2026).
“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Tujuannya memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Herman menegaskan partainya mendukung Presiden Prabowo dalam menyikapi sistem Pilkada.
Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai sistem yang sah dalam demokrasi Indonesia.
“Sikap ini berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang,” katanya.
Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah.
Meski demikian, pembahasan mekanisme Pilkada melalui DPRD harus dipersiapkan matang.
Sebab, Pilkada menyangkut kepentingan rakyat.
Herman berharap mekanisme tersebut dibahas transparan dan terbuka.
“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik,” ujar Herman.
Tujuannya, agar setiap keputusan mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga,” sambungnya.
Usulan Pilkada lewat DPRD sebelumnya diajukan Partai Golkar.
Hal itu merupakan rekomendasi Rapimnas I Tahun 2025 partai tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan rekomendasi itu sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik.
Terkait pemilu, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan sistem proporsional terbuka.
Hal ini dilakukan dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.














