Jakarta – Implementasi Sistem Coretax, Reorganisasi DJP Ditunda Hingga 2026. Kementerian Keuangan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, yang merevisi PMK 124/2024.
Penundaan ini dilakukan demi menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) di tubuh DJP.
PMK 117/2025 memberikan pengecualian kepada DJP dari ketentuan Pasal 1839 PMK 124/2024, yang mengatur pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru paling lambat akhir 2025.
Dengan adanya pengecualian ini, DJP memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat baru. PMK ini sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Coretax Mulai Dimanfaatkan Wajib Pajak. DJP mencatat, hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem Coretax.
Rinciannya, 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 1.397 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 7 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Hingga tanggal yang sama, sebanyak 11.397.471 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Terdiri dari 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP optimistis bahwa tren ini menunjukkan sistem Coretax semakin aktif dimanfaatkan oleh para wajib pajak.







