Berita

Imipas Gelar 968 Kerja Sosial, KUHP Baru Resmi Berlaku!

106
×

Imipas Gelar 968 Kerja Sosial, KUHP Baru Resmi Berlaku!

Sebarkan artikel ini
kuhp-baru,-kementerian-imipas-siapkan-968-tempat-kerja-sosial
kuhp baru, kementerian imipas siapkan 968 tempat kerja sosial

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial. Langkah ini diambil untuk implementasi KUHP baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda dan mitra. Tujuannya, mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial.

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus, Sabtu (3/1).

Ratusan lokasi tersebut meliputi kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” ujar Agus.

Pembimbingan akan diberikan sesuai asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Juga berdasarkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Agus berharap pidana kerja sosial dapat menurunkan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan. Sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

Sebelumnya, Kementerian Imipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.532 klien. Uji coba dilakukan melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan 2.686 PK Bapas siap bekerja. Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas.