Fenesia – Era baru penegakan hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, mulai Jumat (2/1).
Akhir dari Hukum Pidana Kolonial
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemberlakuan kedua undang-undang ini mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang berlaku lebih dari seabad.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
KUHAP Baru Gantikan Produk Orde Baru
KUHAP baru menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945. Pembaruan ini bertujuan menyelaraskan dengan KUHP Nasional yang baru.
Perubahan Mendasar Pendekatan Hukum Pidana
KUHP nasional mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Ini tercermin dari pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
Integrasi Nilai Lokal dan Penguatan Prosedur Hukum
KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan.
Restitusi dan Pemanfaatan Teknologi Digital
KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Aturan Pelaksana dan Masa Transisi
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan untuk mendukung transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Prinsip non-retroaktif tetap berlaku.
Yusril menambahkan, pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.







