BeritaHukum dan Kriminal

Polda DIY Cabut Izin Kembang Api, Tahun Baru Tanpa Pesta!

124
×

Polda DIY Cabut Izin Kembang Api, Tahun Baru Tanpa Pesta!

Sebarkan artikel ini
polda-diy-cabut-seluruh-izin-pesta-kembang-api-saat-tahun-baru
polda diy cabut seluruh izin pesta kembang api saat tahun baru

Yogyakarta – Polda DIY membatalkan seluruh izin pesta kembang api untuk malam tahun baru 2026.

Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa semua izin pelaksanaan pesta kembang api telah dicabut.

“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semenjak perintah (Kapolri) itu keluar semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” kata Anggoro, Selasa (30/12).

Larangan pesta kembang api ini berlaku secara nasional.

Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana ekologis di Sumatra.

Mabes Polri telah menginstruksikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar.

Imbauan telah diberikan kepada penyelenggara perorangan di pusat keramaian.

Penindakan tetap mungkin dilakukan untuk acara pesta kembang api yang terorganisir.

“Tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya,” ucap Anggoro.

Pemkot Yogyakarta juga turut melarang pesta kembang api.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyatakan bahwa surat edaran telah dikeluarkan terkait larangan ini.

“Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api),” kata Hasto, Jumat (26/12).

Instruksi Kapolri menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan surat edaran tersebut.

Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban.

“Inggih, sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan,” imbuh Hasto.