Parit Malintang – Pemkab Padang Pariaman melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang hura-hura. Larangan berlaku di seluruh wilayah kabupaten.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025.
Bupati John Kenedy Azis menandatangani langsung surat edaran tersebut pada 24 Desember 2025.
Alasan pelarangan adalah bentuk empati terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum.
Bupati melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, dan aktivitas lain yang dinilai tidak patut.
Perangkat daerah diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan.
Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga ditekankan.
Masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bermanfaat.
“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” pesan Bupati John Kenedy Azis.
Ia mengajak untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga.
Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini.
Tujuannya menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta menghormati korban bencana.







