Berita

KPK Hentikan Kasus Konawe Utara Usai Buktikan Tak Ada Kerugian Negara

129
×

KPK Hentikan Kasus Konawe Utara Usai Buktikan Tak Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
0e16923d44965241f2738ab90397a6e7.jpg
0e16923d44965241f2738ab90397a6e7.jpg

Konawe Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman.

Penghentian penyidikan ini dilakukan karena KPK merasa tidak menemukan cukup bukti, terutama dalam menghitung kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah pembuktian kerugian negara.

“Tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

Selain masalah pembuktian unsur korupsi, KPK juga mempertimbangkan waktu kejadian perkara yang terjadi sejak 2009, terkait dengan masa daluarsa penanganan perkara, khususnya untuk dugaan suap.

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya KPK menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Aswad sebagai tersangka.

Salah satu mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 mempertanyakan perubahan sikap tersebut.

Ia mengatakan bahwa jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditandatangani sebelum 20 Desember 2024, maka ia ikut memutuskan penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, penerbitan SP3 selalu didahului oleh ekspose perkara dan dituangkan dalam simpulan resmi.

Oleh karena itu, alasan penghentian penyidikan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama jika didasarkan pada penilaian tidak cukupnya alat bukti.

“Pertanyaannya, kenapa sekarang alat bukti yang dulu diyakini cukup, dinyatakan tidak lagi memadai?” tanyanya.

Mantan pimpinan KPK tersebut menambahkan bahwa perubahan penilaian semacam itu umumnya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap.

Menurut sumber Tempo, Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

SP3 perkara tersebut diterbitkan beberapa hari setelah Setyo Budiyanto dan empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029, atau sebelum 20 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017.

Aswad diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007 hingga 2014, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun.