Berita

BEM UGM Mengecam Tindakan Kekerasan TNI Terhadap Pengibar Bendera GAM

118
×

BEM UGM Mengecam Tindakan Kekerasan TNI Terhadap Pengibar Bendera GAM

Sebarkan artikel ini
6855513fe6fff354245890a4c90cd916.jpg
6855513fe6fff354245890a4c90cd916.jpg

Yogyakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) mengecam tindakan represif oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga Aceh. Kekerasan itu terjadi saat warga berkonvoi membawa bendera bulan bintang, sebagai bentuk protes lambatnya penanganan bencana di Aceh Utara.

Aksi konvoi itu merupakan wujud kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Mereka menilai Presiden Prabowo Subianto tidak segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Pemerintah tidak serius menangani bencana. Ekspresi kemarahan warga sipil seharusnya tidak direspons dengan kekerasan,” tegas Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).

Aksi sweeping yang dilakukan personel TNI terhadap konvoi tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang, yang diduga aparat keamanan, memukul warga hingga terkapar. Bahkan, terdapat warga yang mengalami luka di kepala akibat dihantam popor senjata.

Aparat juga menghentikan konvoi truk bantuan yang hendak menuju Aceh Tamiang. Mereka memeriksa muatan dan atribut, khususnya bendera bulan bintang.

Tiyo menilai, represi tersebut mencerminkan watak militeristik yang masih kuat dalam institusi keamanan. Ia mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional. Status tersebut, menurutnya, bukan sekadar simbol, melainkan pengakuan negara atas krisis sosial-kemanusiaan dan keseriusan dalam penanganannya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total korban jiwa akibat bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 1.135 orang.

BEM UGM mendesak Panglima TNI untuk segera menarik mundur pasukan dari titik konflik. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap personel TNI yang terbukti melakukan kekerasan, serta pencopotan jabatan. Proses hukum dinilai penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi kekerasan oleh aparat.

Lebih lanjut, BEM UGM menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga sipil atau aktivis. Kebebasan bersuara, menurut Tiyo, bukan hanya soal hak asasi yang menjadi landasan demokrasi, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan berpihak pada kebenaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menyayangkan narasi dan video viral yang menyudutkan institusi TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Freddy menjelaskan, penyisiran konvoi dilakukan mulai 25 Desember siang hingga 26 Desember dini hari. Razia gabungan dengan Polri dilakukan untuk mencegah konvoi eks kombatan GAM dan antisipasi pembentangan bendera bulan bintang.

“Dengan jumlah massa konvoi sekitar 600 orang untuk menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Freddy menegaskan, larangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada simbol tersebut yang identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.