Berita

KY Putuskan Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Kode Etik

112
×

KY Putuskan Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
9ec80accae5fa270ef0f542c7376ec3f.jpg
9ec80accae5fa270ef0f542c7376ec3f.jpg

Padang – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan vonis etik kepada tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Anggota KY, Anita Kadir, membenarkan putusan tersebut, namun enggan merinci detail pelanggaran yang dilakukan. “Dari KY, sudah mengirimkan surat rekomendasi mengenai hal tersebut kepada MA,” ujarnya pada Jumat, 26 Desember 2025.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Rekomendasi Sanksi Sedang

Dalam amar putusannya, KY merekomendasikan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan kepada ketiga hakim tersebut. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

Pelanggaran Kode Etik

Berdasarkan dokumen putusan yang diterima, ketiga hakim tersebut dinilai melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelanggaran tersebut meliputi:

* Menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi.
* Bersikap, mengeluarkan perkataan, atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi.
* Tidak bersikap mandiri dan profesional dalam menjalankan tugas.
* Tidak berdisiplin tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai hakim.

Ketua Majelis Hakim Kasus Nadiem Makarim Terlibat

Salah satu hakim yang terlibat, Purwanto S Abdullah, saat ini menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

MA Belum Terima Putusan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku belum mengetahui adanya putusan KY tersebut. “Hari Senin saya cek dulu ya,” katanya.