Berita

Najib Razak Terima Tambahan Hukuman, Total Penjara Hampir 30 Tahun

161
×

Najib Razak Terima Tambahan Hukuman, Total Penjara Hampir 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
02b1f6fd8e981c740b6c5cf61caf0fac.jpg
02b1f6fd8e981c740b6c5cf61caf0fac.jpg

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali divonis 15 tahun penjara dan denda puluhan triliun rupiah dalam kasus korupsi dana investasi negara 1MDB. Vonis ini menambah panjang daftar hukuman yang harus dijalani Najib terkait skandal mega korupsi tersebut.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Jumat (26/12/2025), menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Dana sebesar lebih dari 700 juta dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun mengalir ke rekening pribadinya dari 1MDB.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan pencucian uang. Hukuman ini dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa tahanan baru Najib adalah 15 tahun, yang akan dijalani setelah hukuman 12 tahun sebelumnya selesai.

Selain hukuman penjara, Najib juga didenda 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp 47,15 triliun). Asetnya senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) juga disita. Jika denda tidak dibayar, masa hukumannya bisa diperpanjang.

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Hakim telah melakukan banyak kesalahan,” ujarnya seperti dikutip dari Associated Press.

Najib, yang hadir di ruang sidang dengan mengenakan jas biru, tampak tenang saat putusan dibacakan. Namun, ia kemudian terlihat lemas di kursinya.

Mantan perdana menteri itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim bahwa dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi dan menyalahkan pihak-pihak lain, termasuk Low Taek Jho alias Jho Low, yang disebut sebagai dalang skandal 1MDB. Low hingga kini masih buron.

Hakim Sequerah menolak klaim tersebut. Menurutnya, “Cerita sumbangan dari Arab Saudi tidak masuk akal.” Ia juga menyebutkan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi terbukti dipalsukan, dan sumber dana yang masuk ke rekening Najib jelas berasal dari 1MDB.

“Kesaksian para saksi menunjukkan ada ikatan jelas antara Najib dan Low,” kata Sequerah. Ia menambahkan bahwa Low bertindak sebagai wakil, perantara, dan fasilitator untuk Najib dalam pengelolaan dana 1MDB.

Najib juga dinilai tidak mengambil langkah untuk memverifikasi asal dana maupun menindak Jho Low. Ia bahkan disebut berupaya mempertahankan jabatan perdana menteri dengan memecat pejabat tinggi, seperti jaksa agung dan ketua lembaga antikorupsi, yang sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Ini bukan tindakan orang bodoh,” ujar hakim. “Terdakwa bukanlah orang desa. Maka, segala upaya menggambarkan dirinya sebagai korban yang tidak sadar pasti gagal total.”

Skandal 1MDB bermula pada 2009, ketika Najib mendirikan dana investasi tersebut setelah menjabat sebagai perdana menteri. Ia juga menjabat sebagai menteri keuangan dan memegang hak veto atas keputusan dewan penasihat 1MDB.

Antara 2009–2014, miliaran dollar AS diselewengkan dari 1MDB dan dicuci melalui sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss. Dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood, membeli kapal pesiar mewah, karya seni, hotel, hingga perhiasan. Departemen Kehakiman AS menyebutnya sebagai kleptokrasi terparah.

Najib sendiri mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 setelah kalah dalam upaya banding atas kasus SRC International, anak usaha 1MDB. Saat itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang dan mencuci dana sebesar 42 juta ringgit (Rp 173,75 miliar).

Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi separuh masa hukumannya. Najib sempat mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi karena tidak sesuai dengan prosedur konstitusional.

Dengan vonis terbaru ini, Najib dipastikan menghadapi masa tahanan lebih lama dan tidak lagi dijadwalkan bebas pada Agustus 2028.

Sementara itu, istrinya, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi berbeda. Ia masih menunggu hasil banding dan dibebaskan dengan jaminan.