Jakarta – Kabar baik menghampiri ribuan narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menjelang Natal 2025. Sebanyak 16.078 narapidana menerima remisi khusus Natal, dengan 174 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kebijakan remisi ini diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan dan bagian dari sistem pembinaan yang humanis.
“Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Salah satu penerima remisi adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terpidana kasus korupsi yang divonis 12 tahun penjara. Juliari, yang kini menjalani asimilasi di Lapas Kelas I Tangerang, mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari.
Juliari Batubara Kembali Mendapatkan Remisi
Juliari, yang sebelumnya telah menerima beberapa kali remisi, tercatat sudah mengantongi pengurangan masa tahanan total 7 bulan lebih.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas prestasi dan kedisiplinan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
Agus menambahkan remisi menjadi instrumen untuk mendorong perilaku yang lebih baik dan memotivasi warga binaan agar siap kembali berperan positif di masyarakat.
Efisiensi Anggaran Negara Capai Miliaran Rupiah
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Proses pemberian remisi juga dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” tegas Mashudi.
Pemberian remisi ini juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 9.478.462.500.
Menutup keterangannya, Agus berpesan kepada para warga binaan untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.







