Jakarta – Pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai sebagai representasi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di kancah global. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kompetensi mereka agar semakin berdaya saing.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, PMI bukan hanya sekadar tenaga kerja, melainkan duta bangsa. Mereka mencerminkan kompetensi, profesionalisme, dan daya saing SDM Indonesia di mata dunia.
“Pendidikan tinggi dan vokasi harus hadir untuk menyiapkan lulusan yang memiliki keterampilan, sertifikasi, serta kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan,” kata Menteri Brian saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (24/12).
MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pengembangan SDM unggul dan berdaya saing global. Momentum bonus demografi Indonesia menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan lulusan pendidikan tinggi dan vokasi memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, baik di dalam negeri maupun di pasar kerja internasional, serta memperoleh perlindungan yang memadai.
Menteri KP2MI Mukhtarudin menyampaikan, peningkatan kualitas pekerja migran harus dimulai sejak sebelum penempatan melalui penguatan pendidikan dan pelatihan.
“Kunci utama pelindungan pekerja migran adalah peningkatan kualitas SDM. Pekerja yang memiliki keterampilan tinggi, sertifikasi, dan kemampuan bahasa yang baik akan lebih terlindungi serta mampu mengisi peluang kerja profesional di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara output pendidikan dan kebutuhan kompetensi dunia kerja. Melalui MoU ini, kedua kementerian akan memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja.
Upaya yang dilakukan meliputi penyelarasan kurikulum berbasis industri, penguatan pendidikan vokasi, peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling, pengembangan kemampuan bahasa asing, serta dukungan sertifikasi kompetensi yang diakui secara internasional.







