Berita

Pemerintah Pusat Wajib Tangani Pemulihan Infrastruktur Sumbar Pascabencana

96
×

Pemerintah Pusat Wajib Tangani Pemulihan Infrastruktur Sumbar Pascabencana

Sebarkan artikel ini
tkd-sumbar-aman,-rahmat-saleh-ingatkan-apbn-wajib-tangani-pemulihan-infrastruktur
tkd sumbar aman, rahmat saleh ingatkan apbn wajib tangani pemulihan infrastruktur

Jakarta – Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai realistis dalam membantu daerah pascabencana.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat memiliki keterbatasan untuk menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi skala besar.

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menangani kerusakan infrastruktur akibat bencana.

“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia menegaskan infrastruktur utama tidak boleh menjadi beban daerah.

Rahmat mendorong pengalokasian TKD dan APBD untuk memulihkan ekonomi masyarakat terdampak, termasuk sektor pertanian, UMKM, dan penguatan daya beli.

Pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan, jembatan, dan irigasi sebaiknya dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.

Menurut Rahmat, bencana yang melanda Sumatera Barat telah menekan ruang fiskal daerah. Ia memperingatkan pemulihan berisiko berjalan lambat tanpa intervensi kuat dari pusat.

Rahmat juga mengingatkan pemulihan Sumatera Barat harus memperkuat ketahanan infrastruktur, mengingat wilayah tersebut rawan bencana.

“Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting bagi pelayanan publik.