Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut (UMP) untuk 2026 sebesar Rp3.228.971, naik sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat UMP Sumut meningkat Rp236.412 per bulan dari Rp2.992.559 pada 2025.
Kenaikan UMP dinyatakan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. Bobby juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah tersebut.
Ia berharap kebijakan ini memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah, serta meningkatkan kesejahteraan buruh Sumatera Utara. Bobby mengajak pekerja maupun serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah karena suasana yang aman dan kondusif dianggap penting bagi kelangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Serikat buruh dan asosiasi diajak bekerja sama menjaga kondusivitas. Menurutnya, kondusivitas dalam bekerja dan beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut perlu dipertahankan hingga mampu mewujudkan kesejahteraan bersama.
“Oleh karena itu, mari sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Karena PPNS Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut saat ini hanya berjumlah 35 orang, sedangkan industri yang diawasi diperkirakan ribuan.
“Ini ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah,” tegas Bobby. Menurutnya, PPPK dan PPPK paruh waktu perlu ditempatkan di dinas tetap agar kebijakan Pemprov, seperti UMP, berjalan baik di lapangan.
PPPK dan PPPK paruh waktu ditempatkan di dinas semua, supaya kebijakan pemprov, termasuk UMP, bisa dijalankan dengan efektif di lapangan.
BNN Bongkar 42 Jaringan Narkoba, 1.174 Tersangka Dicokok Sepanjang 2025
BNN bersama gabungan aparat penegak hukum mengungkap 746 kasus pada 42 jaringan narkoba yang terorganisir, terdiri atas 33 jaringan nasional dan 9 jaringan internasional, sepanjang 2025, dengan 1.174 tersangka.







