Jakarta – Platform media sosial X akhirnya membayar denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini dilakukan setelah sebelumnya Kemkominfo memberikan teguran.
Denda tersebut dikenakan karena X terlambat dalam memoderasi konten pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi pembayaran denda ini.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, Minggu (15/12/2025).
Alexander menambahkan, pembayaran dilakukan setelah Kemkominfo menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
Kemkominfo menyambut baik langkah X dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alexander berharap, kepatuhan X terhadap regulasi dapat menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Sebelumnya, Kemkominfo telah intens berkomunikasi dengan X terkait keterlambatan moderasi konten. X juga telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda.







