Berita

X Bayar Denda, Kominfo Apresiasi Kepatuhan Moderasi Konten

66
×

X Bayar Denda, Kominfo Apresiasi Kepatuhan Moderasi Konten

Sebarkan artikel ini
platform-x-bayar-denda-rp-80-juta-ke-pemerintah-ri-lantaran-lambat-atasi-konten-pornografi
platform x bayar denda rp 80 juta ke pemerintah ri lantaran lambat atasi konten pornografi

Jakarta – Platform media sosial X akhirnya membayar denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini dilakukan setelah sebelumnya Kemkominfo memberikan teguran.

Denda tersebut dikenakan karena X terlambat dalam memoderasi konten pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi pembayaran denda ini.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, Minggu (15/12/2025).

Alexander menambahkan, pembayaran dilakukan setelah Kemkominfo menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.

Kemkominfo menyambut baik langkah X dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander berharap, kepatuhan X terhadap regulasi dapat menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Sebelumnya, Kemkominfo telah intens berkomunikasi dengan X terkait keterlambatan moderasi konten. X juga telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda.