BeritaEcozoneTravel

Kemenpar Tertibkan Akomodasi, Gandeng OTA Tingkatkan Kualitas Pariwisata

138
×

Kemenpar Tertibkan Akomodasi, Gandeng OTA Tingkatkan Kualitas Pariwisata

Sebarkan artikel ini
banyak-akomodasi-wisata-ilegal-di-bali,-benarkah-kemenpar-akan-larang-airbnb?
banyak akomodasi wisata ilegal di bali, benarkah kemenpar akan larang airbnb?

Jakarta – Pemerintah memastikan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb tetap menjadi mitra strategis dalam pengembangan pariwisata Indonesia, khususnya di Bali. Bantahan ini sekaligus menepis isu pelarangan operasional OTA.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan OTA.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menertibkan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Pemerintah tidak pernah melarang maupun berencana menghentikan operasional OTA di Indonesia,” demikian pernyataan resmi Kemenpar, Selasa (9/12/2025).

Penertiban akomodasi ilegal bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan menjamin keselamatan wisatawan. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang adil.

Kemenpar aktif melakukan pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan terhadap pelaku usaha akomodasi di Bali, Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat sejak Maret 2025.

Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 menekankan pentingnya pendaftaran izin usaha bagi penyedia akomodasi. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah, asosiasi, dan pelaku usaha.

Penataan ini bertujuan menjaga keberlanjutan destinasi dan melindungi wisatawan. Pemerintah ingin memastikan semua usaha akomodasi beroperasi secara legal.

Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan merchant memenuhi ketentuan perizinan. Surat telah dikirimkan kepada OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan merchant mendaftar izin.

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif,” kata Kemenpar. Izin melalui sistem OSS menjadi prasyarat standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal.

Pemerintah dan OTA sepakat melakukan sosialisasi kewajiban perizinan dan penyebaran formulir registrasi.

Targetnya, seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib berizin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya.