BeritaEcozone

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Peserta Pidana Kerja Sosial di Kepri

110
×

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Peserta Pidana Kerja Sosial di Kepri

Sebarkan artikel ini
jamkrindo-perkuat-pemberdayaan-peserta-pidana-kerja-sosial-di-kepri
jamkrindo perkuat pemberdayaan peserta pidana kerja sosial di kepri

Jakarta – PT Jamkrindo berikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial sebagai wujud komitmen mendukung keadilan restoratif.

Dukungan ini selaras dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Ivan menambahkan, dukungan Jamkrindo dalam pengembangan SDM pada program keadilan restoratif sesuai dengan pilar TJSL dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan SDM.

Jamkrindo juga mengapresiasi Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif.

Sejumlah pelatihan telah dilaksanakan dengan tema ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, meliputi pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menambahkan bahwa penguatan ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan.

Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kepulauan Riau melalui layanan penjaminan surety bond.

“Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Bari.

Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara.

“Ini bukan lah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” pungkas Agoes.