Showbiz

Inara Rusli dan Insanul Saling Lapor, Kasus Memanas

179
×

Inara Rusli dan Insanul Saling Lapor, Kasus Memanas

Sebarkan artikel ini
makin-pelik,-inara-rusli-insanul-fahmi-terancam-denda-hingga-bui-akibat-nikah-siri-diam-diam
makin pelik, inara rusli insanul fahmi terancam denda hingga bui akibat nikah siri diam diam

Jakarta – Inara Rusli balik melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan pembohongan status lajang. Langkah ini diambil setelah Inara dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul.

Kasus dugaan pernikahan siri ini semakin pelik. Kedua belah pihak saling mengklaim memiliki bukti kuat.

Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Inara dan Insanul atas tuduhan perzinaan.

“Buktinya akurat banget,” ujar Mawa dalam sebuah podcast, meyakini laporannya sesuai Pasal 284 KUHP akan diproses hukum.

Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan bagi mereka yang terikat perkawinan sah.

Pernikahan siri yang tidak diakui negara memicu perdebatan di kalangan warganet.

Tania Putri, seorang tokoh publik, menjelaskan melalui media sosial bahwa pasangan nikah siri tetap bisa dilaporkan atas perzinaan.

“Jawabannya.. BISA! karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara,” tulis Tania.

Tania juga menyoroti dua payung hukum terkait perzinaan, yaitu Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku pada 2026.

Pasal 284 KUHP menjerat pelaku yang sudah menikah dan berhubungan seks di luar nikah, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Sementara itu, Pasal 411 UU 1/2023 memperluas cakupan perzinaan menjadi seluruh hubungan seks di luar nikah, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.