Berita

Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

59
×

Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

Sebarkan artikel ini
2a88232be6085bf278324227b467195f.jpg
2a88232be6085bf278324227b467195f.jpg

Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini dilakukan setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat salinan keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan pada Jumat pagi. “Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi internal KPK sedang berjalan cepat untuk menindaklanjuti keputusan presiden tersebut. Budi menjelaskan bahwa ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan oleh KPK sebelum pembebasan dilakukan.

Di Rutan KPK Jakarta, terlihat keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi telah menunggu sejak Jumat pagi untuk mengurus pemberkasan. Pengamanan di area rutan juga diperketat oleh aparat kepolisian menjelang pembebasan mereka.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto telah disampaikan pada Selasa (25/11). Langkah ini juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang terlibat dalam perkara serupa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, adalah pihak yang mengumumkan pemberian rehabilitasi ini. Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini bahwa ketiga mantan direksi tersebut melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN. Kerugian negara Rp 1,25 triliun itu mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).