Jakarta – Polri akan menerapkan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dalam penanganan unjuk rasa. Langkah ini diambil untuk mewujudkan pengamanan aksi massa yang lebih humanis dan profesional.
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan pengelolaan unjuk rasa harus selaras dengan UU No. 9 Tahun 1998 dan standar global tentang kebebasan berekspresi.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus dirumuskan ulang, mengacu pada standar HAM internasional,” ujar Dedi, Kamis (27/11/2025).
Sebagai bagian dari upaya ini, Polri berencana melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris dinilai memiliki standar pengendalian massa yang modern dan akuntabel.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM,” jelas Wakapolri.
Penyusunan model baru ini melibatkan akademisi, pakar, dan masyarakat sipil untuk memastikan inklusivitas dan kesesuaian dengan prinsip demokrasi.
Selain itu, Polri juga menyederhanakan sistem pengendalian massa dari 38 tahapan menjadi lima fase utama, yang diselaraskan dengan standar penggunaan kekuatan dan HAM.
Wakapolri menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan dalam setiap tindakan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam standar HAM global.
“Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” pungkasnya.







