Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk dalam gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Amar putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025) menyatakan, “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Selain mengabulkan eksepsi Tempo, hakim menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Gugatan antara Menteri Amran dan Tempo bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.
PPR tersebut memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai langkah Amran menggugat Tempo ke pengadilan keliru. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
Nany menilai langkah Menteri Amran ini bisa jadi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap media. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany saat orasi di PN Jaksel, Senin (3/10/2025).
Menurut Nany, gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers media lainnya. Oleh karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkasnya.







