Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memberikan dua catatan penting terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan segera disahkan DPR.
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menyoroti penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan. Ia menilai hal ini sebagai langkah maju, namun implementasinya harus konsisten dan terukur.
“Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” kata Harry dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).
Peradi SAI juga menyoroti perlindungan bagi advokat yang bertugas dengan itikad baik. Mereka menekankan pentingnya mencegah intimidasi atau kriminalisasi terhadap advokat.
Selain itu, Peradi SAI mengapresiasi perluasan hak pendampingan hukum tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban sejak tahap penyelidikan.
Menurut Harry, perlindungan advokat adalah perlindungan bagi masyarakat. Advokat yang bekerja bebas dan independen akan menjaga hak-hak tersangka, saksi, dan korban.
Menjelang pengesahan RKUHAP, Peradi SAI mengingatkan bahwa keberhasilan pembaruan hukum acara tidak hanya ditentukan oleh isi pasal, tetapi juga kemauan politik dan integritas aparat.
“Organisasi advokat siap berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan tetap menjunjung hak asasi manusia,” kata Harry.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11).







