Fenesia – Pandemi Covid-19 mengubah hampir seluruh sektor kehidupan manusia. Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor pendidikan.
Pendidikan formal yang biasanya dilaksanakan secara langsung alias tatap muka harus dialihkan menjadi daring atau online.
Namun, selama penerapan sistem baru ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menemui kesulitan. Mulai dari ketidak-tersediaan perangkap penunjang seperti smartphone, jaringan yang tidak memadai, hingga pembelajaran yang tidak efektif.

Tuntutan ini nampaknya menemui angin segar setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan tersebut. Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan mengizinkan lembaga pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran campuran tatap muka dan daring.
Hal ini juga dipertegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan akan mengizinkan hal tersebut dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam menjelaskan pada Kamis (11/3), persyaratan tersebut adalah :
Pertama
Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
Kedua
Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Perguruan tinggi juga harus membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” lanjut Nizam.
Ketiga
Pemimpin perguruan tinggi diminta menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Friska Aprilliana














