Jakarta – Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), bebas usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi tidak menahan Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Selain Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa juga diperiksa dalam kasus ini.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencecar ketiganya dengan ratusan pertanyaan selama 9 jam 20 menit, Kamis (13/11/2025).
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
Roy Suryo terlihat santai usai pemeriksaan. Ia bahkan menyampaikan terima kasih kepada polisi dan para pendukungnya.
“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ujar Roy Suryo.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, nama-nama lain yang menjadi tersangka adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini bermula dari gugatan terkait keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Pihak penggugat menuding ijazah tersebut tidak sah.







