Berita

Pramono Menduga Peledakan di SMAN 72 Jakarta Tidak Dipicu Perundungan

94
×

Pramono Menduga Peledakan di SMAN 72 Jakarta Tidak Dipicu Perundungan

Sebarkan artikel ini
11e10b5150dc9e0bbd4d2d22dc0a66da.jpg
11e10b5150dc9e0bbd4d2d22dc0a66da.jpg

Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menduga ledakan di SMAN 72 Jakarta tidak terkait dengan perundungan atau bullying. Kesimpulan ini didapat setelah berdialog dengan sejumlah siswa SMA Negeri 72.

Para siswa menyatakan bahwa terduga pelaku, yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), tidak mengalami perundungan. “Teman-teman atau anak-anak kita yang dari SMA 72 semuanya menyampaikan bahwa tidak ada bullying,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pramono menilai, pelaku terpapar konten kekerasan di media sosial. Hal ini terlihat dari atribut yang dibawa saat melakukan peledakan.

“Kalau melihat dari tujuh bom yang dipersiapkan dan kemudian cara dia membawanya, kemudian pakaian kayak Rambo dan sebagainya, mungkin ini pengaruh dari YouTube, media sosial,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Selain paparan konten kekerasan, Pramono menyoroti kehidupan pribadi pelaku, terutama situasi keluarga yang menyebabkan anak tersebut hidup terpisah dari ibunya sementara ayahnya sibuk bekerja.

Pramono meminta Dinas Pendidikan Jakarta untuk melindungi anak-anak dari konten kekerasan di internet. “(Agar) anak-anak pelajar itu tidak semudah itu untuk bisa kemudian terinspirasi melakukan seperti yang ada di media sosial,” tuturnya.

Ledakan di SMA 72 terjadi saat siswa dan guru melaksanakan salat Jumat pada 7 November 2025. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua di area belakang kantin.

Polisi menemukan senjata api mainan bertuliskan nama pelaku penembakan masjid di berbagai negara: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Bahan peledak rakitan juga ditemukan di lokasi.

Polisi akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk memblokir situs-situs yang dikunjungi pelaku.

“Saat ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap situs-situs tersebut,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roberto G.M. Pasaribu, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga untuk berbagi keluh kesah.

Pelaku berpotensi dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.