Fenesia – Pemerintah Jepang secara resmi telah mengesahkan aturan tentang penggratisan vaksinasi Covid-19 untuk warganya. Aturan ini merupakan aturan vaksinasi yang telah direvisi sebelumnya.
Dikutip dari Kyodo, Rabu (12/2), aturan yang berupa Undang-Undang tersebut tidak merinci secara jelas apakah warganya yang dimaksud hanya warga yang berkewarganegaraan Jepang atau warga asing juga.
Dalam aturan ini juga disebutkan jika warganya boleh menolak vaksinasi apabila mereka masih meragukanmu keamanan vaksin tersebut. Pemerintah juga memastikan akan membiayai efek samping yang muncul setelah vaksinasi.
Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga sudah berjanji akan mengamankan vaksin bagi 126 juga warganya di 2021. Untuk membuktikan itikad tersebut, pemerintah Jepang telah menganggarkan dana sekitar 671,4 miliar yen atau senilai Rp. 90.7 miliar.
Selain itu, Jepang diketahui telah memesanvaksin COVID-19 dari Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
Friska Aprilliana







