Berita

Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Atasan Terhadap Tiga Karyawan Transjakarta

108
×

Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Atasan Terhadap Tiga Karyawan Transjakarta

Sebarkan artikel ini
0cf5b5d3d2e2a541c5c3a80845c7f683.jpg
0cf5b5d3d2e2a541c5c3a80845c7f683.jpg

Jakarta – Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka sejak Mei 2025. Kasus ini memicu aksi protes dari sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).

Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dialami oleh tiga anggotanya yang dilakukan oleh dua orang atasan.

Korban pertama bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas. Dua korban lainnya bertugas di bidang layanan wisata Transjakarta.

Kedua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, tempat para korban bekerja.

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban meliputi tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja, termasuk pemukulan, menoyor kepala, hingga ajakan berhubungan disertai tindakan menarik pakaian dalam korban.

Hingga saat ini, pelaku baru dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan. Korban pun disebut masih trauma dan telah mendapatkan perawatan kejiwaan.

Tanggapan Transjakarta

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta, Ayu Wardhani, menyatakan perusahaan berkomitmen terhadap prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Menurut Ayu, karyawan yang terlibat pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan.

Manajemen Transjakarta membuka ruang evaluasi dan peninjauan ulang jika ada bukti baru atau pihak yang merasa belum puas. “Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Ayu juga menegaskan komitmen perlindungan terhadap korban dan menghormati hak karyawan untuk menyampaikan pendapat secara damai.