Jakarta – Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjerat kasus dugaan pemerasan yang kini menjadi sorotan nasional. KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
IM57+ Institute menilai kasus ini sebagai momentum evaluasi bagi pemerintah pusat.
Abdul Wahid diduga memeras anak buah di Dinas PUPR demi kepentingan pribadi. Praktik ini disinyalir memicu korupsi di kalangan bawahan.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar.
Lakso menjelaskan, praktik pemerasan ini memaksa vendor dan penerima layanan untuk membayar “fee” kepada jajaran struktural pemerintahan.
“Akibatnya, terjadi ‘kemahalan’ yang menyebabkan pembangunan tidak efektif dan pelayanan publik terganggu,” kata Lakso, Senin (10/11/2025).
Lakso menambahkan, kasus ini menjadi tragedi keempat di mana seorang Gubernur Riau ditangkap karena korupsi. Modusnya serupa dengan kasus Plt Walikota Pekanbaru.
Menurut Lakso, ada tiga faktor utama yang menyebabkan korupsi marak di Riau.
Pertama, Riau kaya sumber daya alam, sehingga korupsi perizinan sangat rawan. Kedua, alokasi anggaran pengadaan tinggi, membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk mendapatkan pendapatan tambahan.
Ketiga, seluruh Gubernur Riau yang menjadi tersangka dan terpidana korupsi memiliki motif serupa, yaitu kepentingan pribadi.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka terkait penerimaan uang Rp2,25 miliar dari penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, uang tersebut merupakan “jatah preman” atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Tanak menjelaskan, awalnya disepakati “fee” 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran, namun kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp7 miliar.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain, yaitu Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau), telah ditahan.







