Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo adalah sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penegasan ini disampaikan pada Jumat, 7 November 2025, seiring dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Asep menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 723 barang bukti. Koleksi bukti tersebut mencakup dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang secara eksplisit menegaskan keaslian dan keabsahan ijazah Ir. H. Joko Widodo.
Validitas ijazah tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan ini mencakup aspek analog dan digital, yang menguatkan kesimpulan keaslian dokumen.
Delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Penetapan tersangka ini, menurut Asep, dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan pengeditan, serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Tindakan tersebut dianggap dilakukan “dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.”
Setelah penetapan ini, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Asep Edi Suheri menekankan bahwa penanganan perkara tudingan ijazah palsu ini murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum.







