Limapuluh Kota – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Tujuannya, agar masyarakat lebih memahami peran penting koperasi dan UMKM dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Sosialisasi terbaru menyasar warga Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10/2025).
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nela Abdika Zamri, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peluang yang ditawarkan oleh kebijakan pemerintah daerah ini.
“Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini fokus pada penguatan koperasi dan pemberdayaan UMKM,” kata Nela.
Nela menambahkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar dalam menyosialisasikan perda ini, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat yang memiliki peran vital dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi terus berupaya memperkuat koperasi melalui berbagai program, seperti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, dan dukungan pinjaman modal.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, M. Sofyan TW, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena dinilai membantu pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis koperasi.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, atas kepedulian DPRD Provinsi Sumbar dalam melakukan sosialisasi perda di daerahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Walinagari, Kapolsek, dan Danramil.







