Jakarta – Sejumlah pencipta lagu ternama berencana menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penyimpangan LMKN dari Undang-Undang Hak Cipta.
Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky termasuk dalam daftar pencipta lagu yang sepakat mendaftarkan gugatan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Para penggugat mempersoalkan dasar hukum pembentukan LMKN yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan,” tegas Ali Akbar, salah satu penggugat, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ali Akbar, UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti. Ia menilai pembentukan LMKN oleh menteri tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Para pencipta lagu juga menyoroti komposisi LMKN yang didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi. Mereka menilai LMKN telah mengkhianati pemilik hak cipta yang memberikan kuasa.
Ari Bias menambahkan, LMKN saat ini lebih merepresentasikan pemerintah daripada pemilik hak cipta. Ia menyayangkan sikap LMKN yang seolah lepas tanggung jawab ketika muncul masalah.







