Berita

Mendagri Dorong Pemda Belanjakan Dana, Hindari Mengendap di Bank

99
×

Mendagri Dorong Pemda Belanjakan Dana, Hindari Mengendap di Bank

Sebarkan artikel ini
mendagri-tito-dan-menkeu-purbaya-satu-suara,-dana-daerah-tak-boleh-mengendap-di-bank
mendagri tito dan menkeu purbaya satu suara, dana daerah tak boleh mengendap di bank

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi anggaran. Dana yang tersimpan di bank harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.

Tito Karnavian menegaskan, penyerapan anggaran daerah yang optimal akan berdampak positif bagi perekonomian.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito, Sabtu (22/6/2024).

Mendagri juga mendorong Pemda untuk menjalin kolaborasi aktif dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di daerah masing-masing.

Terkait perbedaan data simpanan Pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bersifat teknis.

Menurutnya, selisih sekitar Rp18 triliun antara data kedua kementerian disebabkan perbedaan waktu pelaporan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun.

Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” pungkas Tito.