Surabaya – Polisi menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel di Wonokromo, Surabaya, dan menetapkan 34 orang sebagai tersangka. Pesta bertajuk “Siwalan Party” ini ternyata sudah berlangsung delapan kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pesta seks ini didanai oleh satu orang. Peserta tidak dipungut biaya.
“Kegiatan party seks ini gratis. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun karena sudah ada pendananya. Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan,” kata Edy.
Penyelenggara utama, RK alias A alias DS, menghubungi MR alias A untuk menjadi pemodal. MR alias A kemudian memberikan dana sekitar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel.
MR alias A juga menanggung biaya pembelian poppers atau obat perangsang sebesar Rp435.000, serta hadiah. Uang tersebut ditransfer ke rekening RK alias A.
RK alias A lalu menunjuk tujuh orang admin pembantu untuk menyebarkan informasi pesta seks “Siwalan Party” ke grup WhatsApp. Para admin ini tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. RK alias A alias DS terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara 25 peserta pesta seks gay terancam Pasal 36 UU Pornografi.







