Ecozone

OJK Selamatkan Rp 376 Miliar Dana Masyarakat dari Penipuan Investasi

174
×

OJK Selamatkan Rp 376 Miliar Dana Masyarakat dari Penipuan Investasi

Sebarkan artikel ini
7f769e708091b62d5a288c712c5bf8f9.jpg
7f769e708091b62d5a288c712c5bf8f9.jpg

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 376,8 miliar yang menjadi korban penipuan (scam). Angka ini merupakan sekitar dua persen dari total kerugian masyarakat mencapai Rp 7 triliun akibat beragam modus penipuan selama periode November 2024 hingga Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan keberhasilan penyelamatan dana tersebut pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang dihimpun sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, total laporan penipuan mencapai 299.237 dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp 7 triliun. Selama periode itu, OJK bersama pihak terkait memblokir 94.344 rekening dan melaporkan 487.378 rekening, dengan total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 376,8 miliar.

Lima provinsi dengan jumlah laporan penipuan tertinggi ke IASC adalah Jawa Barat dengan 61.857 laporan, disusul DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), dan Banten (20.619).

Modus scam yang paling banyak merugikan masyarakat sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025 adalah penipuan transaksi belanja daring dengan kerugian Rp 988 miliar. Disusul penipuan yang mengaku sebagai pihak lain (fake call) dengan kerugian Rp 1,31 triliun, serta penipuan investasi Rp 1,09 triliun.

Selain itu, modus penipuan penawaran kerja fiktif menyebabkan kerugian Rp 656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp 189,91 miliar, dan penipuan melalui media sosial Rp 491,13 miliar. Modus lainnya meliputi phishing Rp 507,53 miliar, social engineering Rp 361,26 miliar, pinjaman daring fiktif Rp 40,61 miliar, serta penipuan melalui aplikasi Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp 134 miliar.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK serius menangani penipuan ini untuk meningkatkan performa pusat anti-scam dan melindungi konsumen. OJK telah melakukan penangkapan dan penegakan hukum, berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain, serta memperkuat sistem dengan mengintegrasikan perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi.

Terbaru, OJK sedang memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan membuat laporan di pusat anti-scam dianggap setara dengan laporan pengaduan kepolisian. “Ini berita baik, berita besar,” ujar Kiki, mengapresiasi Polri atas terobosan tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu melapor dua kali ke pusat anti-scam dan kepolisian, karena laporan yang disampaikan di IASC sudah diakui sebagai laporan resmi kepada pihak berwajib.