Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui kerja sama dengan pemerintah pusat.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII.
Penandatanganan dilakukan secara daring di Ruang Randang Balai Kota, Rabu (15/10/2025), bersama 108 pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Selain itu, PKS OP4D juga memperkuat fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, serta mengembangkan kapasitas SDM di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menambahkan kolaborasi yang kuat antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi PKS ini.
“Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer daerah,” pungkasnya.







