Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kejari Gowa menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, Sabtu (11/10).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang palsu.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Soetarmi menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan dan mengancam stabilitas mata uang negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Diketahui, baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.







