Berita

Korupsi BBM: Kejagung Koreksi Istilah, Sidang Terdakwa Bergulir

156
×

Korupsi BBM: Kejagung Koreksi Istilah, Sidang Terdakwa Bergulir

Sebarkan artikel ini
kejagung-klarifikasi-tak-ada-kata-oplosan-di-dakwaan-korupsi-bbm
kejagung klarifikasi tak ada kata oplosan di dakwaan korupsi bbm

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan penggunaan istilah ‘oplosan’ dalam kasus dugaan korupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Kejagung menegaskan, istilah yang tepat dalam kasus ini adalah ‘blending’, yang berarti pencampuran komponen bahan bakar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ‘blending’ merupakan proses mencampur komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

“Tidak ada istilah oplosan, yang ada ‘blending’,” tegas Anang, Jumat (10/10).

Penjelasan ini disampaikan seiring dengan dimulainya persidangan kasus dugaan korupsi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).

Tiga terdakwa telah menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut adalah: Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Riva Siahaan menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.

Maya Kusmaya adalah Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara Edward Corne pernah menjabat sebagai Assistant Manager Crude Import Trading hingga Manager Import & Export Product Trading di PT Pertamina.

Jaksa menduga Edward Corne memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan, BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, dalam proses lelang gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Perlakuan istimewa itu berupa pembocoran informasi dan pemberian tambahan waktu penawaran.

Selanjutnya, Edward Corne mengusulkan kedua perusahaan tersebut sebagai calon pemenang tender kepada Maya Kusmaya, yang kemudian diteruskan kepada Riva Siahaan.

Riva Siahaan diduga menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, sehingga perusahaan mengalami kerugian.

Jaksa juga menyebutkan 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…