Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasus ini menambah catatan kelam perjalanan hukum Ammar Zoni.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjerat Ammar Zoni dengan pasal berlapis terkait narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kita sama-sama mendengar nanti seperti apa konstruksi dakwaannya,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ammar Zoni ditangkap sejak Januari 2025 atas dugaan menjadi pengepul narkotika.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Selain Ammar Zoni, kejaksaan juga menjerat lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Motif Ammar Zoni kembali terjerumus dalam lingkaran narkoba masih belum terungkap. Namun, faktor ekonomi diduga menjadi pemicu utama.
Sidang perdana kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.







