Jakarta Selatan – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Dalam persidangan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan pemeriksaan bukti surat telah rampung dan dilanjutkan dengan keterangan ahli. Pihak kuasa hukum Nadiem hanya menghadirkan satu ahli. Ketika ditanya hakim, Chairul Huda menjelaskan keahliannya mencakup hukum pidana dan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia dituding bersekongkol dengan empat tersangka lainnya agar pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan mengarah pada spesifikasi tertentu, yakni Chromebook. Jaksa mengklaim, keputusan pemilihan merek laptop tersebut terjadi sebelum pelaksanaan pengadaan dan tanpa adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.
Jaksa menduga, Nadiem juga melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan agar produk Google yang bakal digunakan dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook tersebut. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan pada 23 September 2025. Tim kuasa hukumnya menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat formil.
Mantan Menteri Pendidikan itu mempersoalkan dirinya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ia juga menyinggung tidak mendapatkan kiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga adanya ketidaksesuaian penyebutan keterangan pekerjaan pada surat perintah penetapan tersangka dengan yang tercantum pada kartu tanda kependudukan (KTP) miliknya.






