Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta tiga pihak swasta terkait dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan ini dilakukan pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp 81 miliar dari selisih tarif sertifikasi K3 yang seharusnya Rp 275 ribu namun dipungut hingga Rp 6 juta dari para buruh.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Kepala Biro Humas Kemnaker yang dimintai keterangan adalah Sunardi Manampiar Sinaga. Selain itu, KPK turut memeriksa Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; Staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan. Keempat individu ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut. Budi belum menjelaskan lebih detail ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat orang itu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka. Status serupa juga disematkan kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025 mengungkapkan bahwa terdapat selisih pembayaran mencolok antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta untuk sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu. Selisih inilah yang kemudian dipungut dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3.
Dana hasil pungutan tersebut, yang mencapai total Rp 81 miliar, mengalir ke sejumlah pihak. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, seperti belanja, hiburan, dan pembayaran uang muka rumah. Tidak hanya itu, aliran dana haram ini juga dimanfaatkan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.







