Berita

Inkindo: Evaluasi Bangunan Publik Tak Berizin Mendesak Dilakukan Segera

126
×

Inkindo: Evaluasi Bangunan Publik Tak Berizin Mendesak Dilakukan Segera

Sebarkan artikel ini
ad7aa44814cf16c85c60b721615c8463.jpg
ad7aa44814cf16c85c60b721615c8463.jpg

Sidoarjo – Tragedi maut di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, telah menyoroti masalah serius dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik di Indonesia, yakni budaya mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap semua bangunan publik yang tidak memiliki PBG untuk mencegah terulangnya korban jiwa akibat kegagalan struktur. Inkindo bahkan menawarkan jasa konsultasi profesional gratis sebagai solusi mengatasi kekhawatiran biaya.

Ketua Umum Inkindo, Erie Heryadi, menegaskan bahwa tragedi ini mengungkap kombinasi rumit antara mitos biaya mahal, keengganan pemerintah daerah, dan salah kaprah pemahaman wilayah privat. “Kami sangat setuju dengan pendapat ini, bahwa seluruh bangunan yang tidak memiliki izin harus dievaluasi dulu kelayakannya. Hal ini untuk mencegah terjadi kembali korban meninggal akibat tertimpa bangunan yang runtuh,” tegas Erie.

Erie memaparkan dua faktor utama yang membuat pondok pesantren rentan terhadap kegagalan struktural. Pertama, banyak pengelola pesantren merasa tidak memerlukan PBG karena menganggap kompleksnya sebagai “daerah privat”, bukan wilayah publik. Padahal, gedung-gedung tersebut akan digunakan oleh ribuan santri dari berbagai daerah di Indonesia.

Faktor kedua, pemerintah daerah (pemda) kerap tidak melakukan pemeriksaan atas perizinan pembangunan di dalam kompleks pesantren. Hal ini diduga terjadi karena adanya rasa segan dan enggan terhadap para ulama yang memiliki dan mengelola pesantren, yang mengakibatkan tumpulnya pengawasan dan penegakan regulasi.

Mengutip Project Director Alien Bangun Nusantara, Aditya W Fitrianto, ketaatan terhadap regulasi dan keterlibatan tenaga ahli bersertifikat adalah harga mati, terutama untuk bangunan publik. Runtuhnya sebuah bangunan selalu diawali oleh proses konstruksi yang cacat, mulai dari perancangan/desain, penetapan penyedia jasa, hingga proses konstruksi dan pemeliharaan. Dalam setiap tahapan ini, harus ada penanggung jawab bersertifikat untuk memitigasi risiko kegagalan.

Erie dan Aditya menduga kekhawatiran utama dari pesantren adalah mahalnya biaya menggunakan jasa konsultan profesional. Namun, Aditya menyebut bahwa jasa konsultan arsitek di Indonesia relatif murah dan sering dikemas dalam bentuk design n build atau rancang bangun, yang memberikan kepastian terhadap kenyamanan, keselamatan, dan estetika bangunan.

Lebih jauh, Erie mengungkapkan bahwa untuk proyek-proyek keagamaan dan pendidikan yang bersifat sosial kemasyarakatan, jasa konsultan profesional seringkali memberikan keringanan biaya yang signifikan.

Inkindo tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga menawarkan solusi tuntas melalui program pengabdian bernama “Inkindo For Nation (IFN)”. Program ini menyediakan jasa konsultan profesional bebas biaya, dirancang sebagai bentuk pengabdian dari Inkindo kepada bangsa dan negara.

Sayangnya, sosialisasi program IFN ini masih sangat kurang, sehingga banyak pengelola pesantren yang belum mengetahui informasi berharga ini. Oleh karena itu, Inkindo berencana melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus membuat kesepakatan tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU).

MoU ini bertujuan mempermudah pesantren yang membutuhkan jasa perencanaan dan perancangan dari konsultan profesional secara bebas biaya. Langkah ini sejalan dengan desakan agar seluruh bangunan tanpa izin dievaluasi kelayakannya untuk mencegah terulangnya korban jiwa.

Perizinan dan kelayakan bangunan gedung harus taat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan gedung. Tragedi Al Khoziny harus menjadi momentum kebangkitan kesadaran publik dan ketegasan penjaga regulasi (pemda) untuk memastikan setiap pembangunan memiliki PBG. Dengan adanya program gratis seperti IFN, alasan finansial tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas pengabaian keselamatan.