Fenesia – Bantuan pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp. 5 juta sudah mulai dilakukan  pencairan untuk tahap keduanya.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Gunadi Sadikin pada Kami (5/11) lalu. Ia menyatakan bahwa proses pencairan akan dimulai pada akhir pekan ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada perbedaan persyaratan penerima BLT pada tahap keduan ini. Dibandingkan dengan tahap pertama yang telah cair pada September lalu, pada tahap kedua ini persyaratan penerima lebih ketat lagi agar tepat sasaran.

“Tahap kedua ini berbeda karena harus ada rekomendasi dari KPK. Kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di Peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan adalah yang upahnya di bawah Rp. 5 juta,” terang Ida pada Jum’at (5/11) yang lalu.

Dengan persyaratan baru ini maka pekerja yang juga terdaftar sebagi wajib pajak dengan gaji diatas Rp. 5 juta tidak diperkenankan lagi menerima bantuan.

Sebagai tambahan, Ida menjelaskan bahwa pemadanan data penerima telah diselesaikan dan telah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Apabila data tidak bermasalah, Kemenaker akan langsung melakukan transfer BLT ke rekening pekerja.

Bantuan Langsung Tunai Pekerja pada tahap I sendiri sudah dicairkan sejak Agustus sampai September lalu dengan jumlah penerimasebanyak 12.4 juta pekerja di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk tahap II ini Ida tidak merinci lebih jauh berapa penerima BLT Pekerja ini. Untuk nominal pada tahap II ini masih sama dengan tahap I, yaitu RP. 600.000,00 dan dicairkan langsung untuk dua bulan, yaitu November-Desember.

Sumber : Berbagai Sumber

Friska Aprilliana

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *