Berita

Kominfo Cabut Pembekuan Izin TikTok: Ini Alasannya!

120
×

Kominfo Cabut Pembekuan Izin TikTok: Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
3f0c53ed83395de0e2a589628b1d58f0.jpg
3f0c53ed83395de0e2a589628b1d58f0.jpg

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Pemulihan status ini dilakukan setelah platform media sosial tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan TikTok telah mengirimkan data terkait aktivitas TikTok Live saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya.

Alex menjelaskan, data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Komdigi menilai kewajiban penyediaan data tersebut telah terpenuhi setelah analisis menyeluruh.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata Alex.

Pencabutan pembekuan ini memungkinkan masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas normal. Sementara itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Langkah ini juga menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Alex mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) harus mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

Sebelumnya, izin TikTok dibekukan lantaran ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alex pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menyebut adanya dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena kebijakan dan prosedur internal mereka.

Alex menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” imbuhnya.

Ia menyatakan pembekuan sementara TDPSE ini bukan semata tindakan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.